BEA CUKAI BLITAR MUSNAHKAN RATUSAN RIBU ROKOK, MIRAS, DAN CAIRAN VAPE ILEGAL

Blitar (07/10) – Sebanyak 813.957 batang rokok, 213 botol minuman keras, dan 28 botol liquid vape ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Blitar pada minggu lalu, Rabu (02/10). Pemusnahan yang dilakukan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Blitar tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bea Cukai ke-73.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, M. Arif Setijo Noegroho, mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal tersebut didapatkan dari hasil operasi pasar yang telah dilaksanakan dari 17 Juni hingga 14 Juli 2019. “Barang-barang ilegal tersebut kami dapatkan saat operasi pasar. Tentunya Bea Cukai tidak bergerak sendiri, kami menggandeng aparat penegak hukum lain di antaranya TNI, Kepolisian, Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan,” ungkap Arif.

 

Arif menambahkan, pencapaian penindakan yang telah dilakukan jajarannya menunjukkan tren positif. "Sepanjang 2019, Bea Cukai Blitar juga melakukan penindakan terhadap sales rokok ilegal yang kemudian diproses pidana sebanyak dua kasus. satu di antaranya telah dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Blitar atas nama MF dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp25.160.000 subsidair satu bulan," ujarnya.

 

Tidak ketinggalan Arif juga mengapresiasi instansi lain yang telah bekerja sama dengan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal di wilayah Blitar. "Bea Cukai Blitar bahu membahu dengan aparat penegak hukum untuk senantiasa bekerja keras demi memberantas barang kena cukai ilegal. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan agar tidak mengkonsumsi dan mengedarkan barang kena cukai ilegal," tambahnya.

 

 

<<<