Bea Cukai Bengkalis Amankan Rokok Ilegal pada Pelaksanaan Operasi Gempur

Bengkalis (16/04/2018) – Dalam rangka melaksanakan perintah Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menggelar Operasi Pengawasan Cukai 2018, Bea Cukai Bengkalis melaksanakan operasi gempur yang sudah dimulai dari periode bulan Maret. Pelaksanaan Operas Gempur ini secara garis besar ditujukan untuk memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha dibidang cukai baik penjual eceran maupun pemilik warung kecil dan kepada masyarakat secara garis besar tentang aturan terkait cukai dan cara-cara mengenali pita cukai yang salah.

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis, Mochammad Munif, pada pembukaan operasi gempur menyampaikan latar belakang pelaksanaan operasi ini, "bahwa Bea dan Cukai Bengkalis hadir untuk memberikan wawasan dan pemahamaan kepada masyarkat untuk dapat taat terhadap hukum terutama yang terkait tentang cukai karena cukai rokok sangat dekat dengan masyarakat kita, namun kita juga tidak menutup kemungkinan terhadap terjadinya pelanggaran dan kita apabila melihat terjadinya pelanggaran tersebut untuk dapat dilakukan penindakan yang sesuai dengan prosedur yang ada.”

Pada pelaksanaan operasi gempur periode April 2018, tepatnya pada Rabu (11/04) tim Operasi Gempur Bea Cukai Bengkalis telah berhasil menggagalkan upaya pemasukan rokok ilegal dengan modus dibawa dengan mobil pick up didaerah Sungai Pakning, Bengkalis yang diduga berasal dari Air Tiris, Bangkinang. “Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati mobil pick up tersebut membawa rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai dari berbagai merk yang salah satunya adalah merk "Luffman" dan lainnya dengan total sebanyak 64.560 batang,” jelas Munif.