Bea Cukai Belawan Sosialisasikan Peraturan Tentang Nilai Pabean dan Voluntary Declaration

BELAWAN – Kamis, 16 Juni 2016 KPPBC TMP Belawan menyelenggarakan sosialisasi kepada pengguna jasa kepabeanan di lingkungan KPPBC TMP Belawan dengan materi berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Atas Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, dan Simulasi Perubahan Registrasi NIK.

  

Acara  sosialisasi diawali dengan sambutan Kepala KPPBC TMP Belawan yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Adhar Is. Dalam sambutannya, Adhar menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi yang sebelumnya telah diberikan kepada pegawai DJBC pada tanggal 16 Mei 2016 di Kantor Pusat DJBC dan sosialisasi kepada perwakilan pengguna jasa di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara pada tanggal 26 Mei 2016.

  

Selanjutnya pemaparan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 dan Nomor 67/PMK.04/2016 dibawakan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) KPPBC TMP Belawan, Maulana Ichsan, dan dilanjutkan dengan materi mengenai simulasi proses perubahan registrasi NIK yang dipaparkan oleh Kepala Subseksi Penyuluhan KPPBC TMP Belawan, Wahyu Wibowo.

Sosialisasi berjalan dengan baik dan berlangsung interaktif yang terbukti dengan tingginya antusiasme peserta pada sesi tanya jawab.

(PLI KPPBC TMP Belawan)