BEA CUKAI BELAWAN MUSNAHKAN RIBUAN BARANG TANGKAPAN

BELAWAN – Selasa, 28 Juni 2016 KPPBC TMP Belawan melakukan pemusnahan terhadap ribuan unit Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil tangkapan dari tindak pindana kepabeanan dan cukai yang melanggar ketentuan larangan atau pembatasan impor maupun ekspor. Barang-barang ilegal tersebut antara lain berupa kepala dan kulit binatang, tanduk binatang, pakaian bekas, tas bekas, sepatu, aki bekas, CD lagu, majalah dewasa, sex toys, refrigerant, tabung pemadam api, dan berbagai macam bahan kimia berbahaya dan beracun.

  

Acara pemusnahan dipimpin oleh Kepala KPPBC TMP Belawan, Haryo Limanseto, dan dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah di lingkungan Pelabuhan Belawan, antara lain Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Lantamal I Belawan, Direktorat Polair Polda Sumatera Utara, POM TNI AL Belawan, Kejaksaan Negeri Belawan, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, dan PT (Persero) Pelindo Unit BICT Belawan.

  

Dalam sambutannya, Haryo menyampaikan bahwa barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan KPPBC TMP Belawan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni memberikan perlindungan dari masuknya barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat (community protection). Peredaran barang-barang ilegal tersebut di pasar bebas akan berakibat timbulnya kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Secara materiil, peredaran barang ilegal akan mengganggu industri dalam negeri dan menurunkan daya saing produk-produk dalam negeri. Adapun secara immateriil, kerugian yang ditimbulkan antara lain berupa terganggunya moral dan kesehatan masyarakat serta terjadinya kerusakan lingkungan.

Lebih lanjut Haryo juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut adalah wujud dari akuntabilitas publik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan adanya pemusnahan tersebut, masyarakat dapat mengetahui tindak lanjut dari berbagai macam penangkapan yang telah dilakukan oleh KPPBC TMP Belawan.

Pemusnahan BMN hasil tangkapan KPPBC TMP Belawan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pemusnahan BMN sebagian dilakukan dengan cara dibakar melalui fasilitas pembakaran milik PT Nitori Furniture Indonesia, sedangkan sebagian lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara ditimbun di lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP Belawan.

Keberhasilan KPPBC TMP Belawan melalukan penggagalan terhadap masuknya barang-barang ilegal tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi yang erat dengan aparat terkait khususnya TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.

(PLI KPPBC TMP Belawan)