Bea Cukai Batam Tegah 1043 Gram Shabu di Perairan Tanjung Piayu

Senin, 01 Oktober 2018 sekitar pukul 17.30 WIB di perairan Tanjung Piayu, Bea Cukai Batam berdasarkan informasi intelijen terkait sebuah kapal yang memuat barang-barang bekas maka tim patroli laut Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang diketahui bernama KM Rizki Jaya I, setelah pemeriksaan dilakukan penegahan berupa barang-barang bekas seperti kasur, sepeda, dan berbagai barang bekas lain yang ditemukan di kapal tersebut. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan adanya bungkusan yang diduga berisi methamphetamine didalam tas dari salah satu dari 2 orang yang diketahui non abk.

Pelaku yang membawa barang haram seberat 1043 gram tersebut berinisial IS (37) berkebangsaan Indonesia dengan tujuan Nipah Panjang. Pelaku menjelaskan bahwa ini adalah yang ke-5 kalinya ia melakukan tindakan serupa. Selasa, 02 Oktober 2018 dilakukan press release sekaligus serah terima barang bukti dan pelaku kepada BNNP Kepri di Dermaga Tanjung Uncang untuk kemudian ditindak lanjuti.