BEA CUKAI BATAM MUSNAHKAN BARANG-BARANG ILEGAL SEBERAT 137 TON BERNILAI LEBIH DARI RP 1.2 MILIAR

Batam -  Bea Cukai Batam kembali gelar pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan tahun 2013 hingga tahun 2017. Pemusnahan yang digelar pada hari Rabu (09/05) ini merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya selaku Community Protector.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut. “Sebanyak 352 botol minuman keras ilegal, 8.496 kaleng bir, 56 juta batang rokok ilegal, dan 596 bale pakaian bekas dimusnahkan dalam kesempatan tersebut,” ujarnya.

Selain itu ada juga sampah biji plastik seberat 49.850 kg, beras ketan dalam kondisi rusak 2.475 kg, gula dalam kondisi rusak sebanyak 350 kg, scrap (sampah) plastik dengan berat 2.240 kg, ban bekas untuk kendaraan roda empat 153 buah, bawang merah dan bawang putih dalam kondisi busuk sebanyak 885 kg dan 450 kg, serta sepatu, kasur, karpet dan alat rumah tangga sebanyak 57 koli, dan barang lain-lain dalam jumlah kecil dengan perkiraan total berat keseluruhan barang mencapai 137.195,12 kg (137 ton).

“Perkiraan nilai barang mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar. Untuk itu, Bea Cukai melakukan pemusnahan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, namun juga untuk menjaga kestabilan perekonomian dalam negeri dari gempuran produk-produk ilegal, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memberikan kepastian kepada para pengusaha yang memang taat pada aturan perpajakan,” pungkas Susila Brata.