Bea Cukai Banyuwangi Adakan Internalisasi Peraturan

Banyuwangi – (26/11/2018) Bea Cukai Banyuwangi melakukan internalisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Langkah ini dilakukan dalam rangka menyiapkan dan mendukung rebranding kawasan berikat.

Internalisasi sendiri merupakan agenda khusus KPPBC TMP C Banyuwangi untuk mewujudkan SDM yang handal dan professional, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, R. Evy Suhartantyo.

Pada kesempatan ini, dengan narasumber dari internal Bea Cukai Banyuwangi, Yavan Suharno, Bea Cukai Banyuwangi meleksanakan Internalisasi terkait PMK-131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, melalui PMK-131/PMK.04/2018 ini dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, Bea Cukai ingin memberikaan kepastian dan berbagai kemudahan yang diberikan kepada Pengguna Jasa antara lain :

  1. Memangkas proses perizinan menjadi lebih cepat dari semula 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC menjadi 3 hari kerja di Kantor Pabean dan 1 jam di Kantor Wilayah
  2. Jumlah perizinan transaksional, dari 45 perizinan dipangkas menjadi 3 perizinan secara elektronik
  3. Masa berlaku izin Kawasan Berikat berlaku secara terus-menerus sampai denga izin Kawasan Berikat tersebut dicabut sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin
  4. Kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak
  5. Penerapan prinsip One Size Doesn’t Fit All, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan procedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industry, sehingga dalam izin Kawasan Berikat ada Perlakuan tertentu untuk masing-masing Pengusaha Kawasan Berikat
  6. Sinergi pelayanan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak
  7. Layanan Mandiri bagi Kawasan Berikat yang memenuhi persyaratan.

Bea Cukai juga melakukan penguatan pengawasan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dipadukan dengan teknologi dan informasi. Terdapat penegasan terkait IT Inventory dan Penambahan terkait Kewajiban Pengusahan Kawasan Berikat atau PDKB salah satunya adalah mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran (IT Inventory) yang merupakan subsistem dari system informasi akuntansi yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam internalisasi ini, Yavan Suharno dan Sukarno juga sempat menyampaikan materi PMK-66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan PER-16/BC/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-02/BC/2015 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.

PMK-66/PMK.04/2018 merupakan penyempurnaan dan penyatuan 3 PMK mengenai NPPBKC sebelumnya, dimana PMK mengenai NPPBKC sebelumnya dibedakan berdasarkan jenis BKC, dan dalam PMK ini ketentuan mengenai NPPBKC dibuat dalam 1 PMK, aturan ini juga mengintegrasikan penomoran NPPBKC yang sudah mengacu pada NPWP.

Simplifikasi persyaratan dan jangka waktu juga dipermudah dalam aturan ini, sekarang untuk dapat diberikan NPPBKC cukup dengan izin usaha dari instansi terkait, mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dan Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan dan tanggung jawabnya.

Sebelum mengajukan permohonan NPPBKC, Pengusaha mengajukan permohonan untuk pemeriksaan lokasi, pemeriksaan lokasi paling sedikit dilampiri : gambar denah situasi sekitar lokasi dan gambar denah dalam lokasi.

Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan, membuat berita acara pemeriksaan kepada orang yang mengajukan permohonan, paling lama 5 hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan, serta Keputusan menyetujui atau menolak permohonan NPPBKC tersebut paling lama 3 hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permohonan dan surat penyataan.

Melalui internalisasi ini Bea Cukai Banyuwangi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas SDM yang handal guna memberi pelayanan dan pengawasan yang maksimal, serta komitmen untuk mempermudah dan mempercepat proses bisnis yang diberikan kepada Pengguna Jasa.

dibedakan berdasarkan jenis BKC, dan dalam PMK ini ketentuan mengenai NPPBKC dibuat dalam 1 PMK, aturan ini juga mengintegrasikan penomoran NPPBKC yang sudah mengacu pada NPWP.

Simplifikasi persyaratan dan jangka waktu juga dipermudah dalam aturan ini, sekarang untuk dapat diberikan NPPBKC cukup dengan izin usaha dari instansi terkait, mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dan Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan dan tanggung jawabnya.

Sebelum mengajukan permohonan NPPBKC, Pengusaha mengajukan permohonan untuk pemeriksaan lokasi, pemeriksaan lokasi paling sedikit dilampiri : gambar denah situasi sekitar lokasi dan gambar denah dalam lokasi.

Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan, membuat berita acara pemeriksaan kepada orang yang mengajukan permohonan, paling lama 5 hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan, serta Keputusan menyetujui atau menolak permohonan NPPBKC tersebut paling lama 3 hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permohonan dan surat penyataan.

Melalui internalisasi ini Bea Cukai Banyuwangi berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang maksimal, serta komitmen untuk mempermudah dan mempercepat proses bisnis yang diberikan kepada Pengguna Jasa.