Bea Cukai Banjarmasin Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Banjarmasin (16/04/2018) – Ikut memarakkan operasi gempur yang saat ini giat dilakukan Bea Cukai Indonesia, Bea Cukai Banjarmasin bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan kembali mengungkap tiga sindikat pengedar rokok ilegal secara berantai di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya pada bulan Maret lalu.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (04/04), Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Yosafat Fatra Patuh S. mengungkapkan ketiga penindakan rokok dengan jumlah total barang bukti 836.000 batang rokok ilegal dan tiga tersangka. “Kasus pertama, tim operasi penindakan Bea Cukai Banjarmasin berhasil mengamankan rokok tanpa dilekati pita cukai merek Fel Super sebanyak 240.000 batang pada hari Rabu (21/03). Rokok tersebut berhasil ditegah dari pengiriman melalui Ekspedisi LSJ Banjarmasin. Petugas mendapati bahwa pelaku M (48) melakukan komunikasi via telfon dan memberitahukan isi kiriman berupa sepatu,” ujar Yosafat.

Berselang satu hari, kembali Bea Cukai Banjarmasin berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 400.000 batang rokok yang diduga menggunakan pitu cukai palsu bermerek Gudang Djati berhasil diamankan oleh petugas, pada Kamis (22/03). Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku A (59) mengambil kiriman dari Ekspedisi Nasru Banjarmasin dan membawa barang menggunakan mobil yang selayaknya bukan untuk angkutan barang. Melihat hal mencurigakan tersebut tim operasi penindakan Bea Cukai Banjarmasin melakukan tindakan untuk dilakukan pemeriksaan hingga terbukti tersangka merupakan pengedar rokok ilegal. “Petugas mendapati informasi bahwa pelaku S (52) mendapat jasa lebih yaitu pengantar paket langsung dari ekspedisi ketempat yang telah dijanjikan,” ungkapnya.

Melanjutkan penjelasan Yosafat, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Selatan, Rahmady Effendi Hutahaean menerangkan bahwa sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa sigaret kretek mesin (SKM) 196.000 batang dengan 17 merek berbeda dan total kerugian negara mencapai Rp75,46 juta. Penindakan ketiga ini dilakukan di Pesayangan Kota Martapura pada hari Senin (28/03).