BEA CUKAI BANDUNG DAN TIM AIRPORT INTERDICTION BANDARA HUSEIN SASTRANEGARA BONGKAR PENYELUNDUPAN SABU

Bandung, 28 Oktober 2016 – Indonesia darurat narkotika. Semakin gencarnya penindakan narkotika yang dilakukan aparat penegak hukum di negara ini sepertinya tidak menghentikan langkah para gembong narkotika melancarkan aksinya. Mengatasi hal tersebut, Tim Airport Interdiction Bandara International Husein Sastranegara, yang terdiri dari unsur Kantor Bea Cukai Bandung, Polda Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, BNN Provinsi Jawa Barat, POM TNI AU, PT Angkasa Pura II (Persero), dan Pihak Maskapai Penerbangan Lion Air menunjukkan sinergi yang baik dalam penggagalan usaha penyelundupan narkotika melalui jalur udara.

Berdasarkan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan gabungan, diketahui bahwa terdapat pengiriman sabu yang dikemas dalam 3 bungkus plastik dengan total berat bruto 1.000 gram. Sabu tersebut dibawa oleh seorang WNI dengan menggunakan jalur penerbangan domestik Lion Air rute Medan – Bandung, dengan modus diselipkan di celana dalam dan disembunyikan dalam inner sol sepatu.

Sebagai tindak lanjut kasus tersebut, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkotika POLDA Jawa Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kasus ini telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Perlu diketahui, keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu melalui jalur penerbangan domestik ini telah menyelamatkan 7.000 jiwa generasi muda Indonesia dari ancaman narkotika.