Bea Cukai Bandung dalam Sosialisasi DBHCHT di Pemkab Bandung

“Karena pak Wawan dari Kelompok Tani Kecamatan Cikancung bersedia membantu Bea Cukai dalam mendeteksi Pita Cukai palsu, maka pak Wawan berhak mendapatkan goodie bag cantik dari kantor Bea Cukai Bandung,” demikian pemaparan ibu Bety (Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Bandung) pada acara Sosialisasi Ketentuan Cukai Hasil Tembakau. Hal ini disambut dengan sorak sorai dan tepuk tangan meriah dari seluruh peserta sosialisasi.


Pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2016, bertempat di Bale Sawala, Komplek Pemda Kabupaten Bandung, Jalan Raya Soreang Km.17 Bandung, telah berlangsung sosialisasi ketentuan Cukai Hasil Tembakau yang diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah (SETDA) Kabupaten Bandung dan dihadiri oleh + 60 peserta, yang terdiri dari: Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bandung dan petani tembakau serta para penerima DBHCHT di lingkungan Kabupaten Bandung.


Selaku narasumber, ibu Bety (Kasi PLI KPPBC TMP A Bandung) memaparkan tentang pengantar Cukai, DBHCHT, rokok illegal serta identifikasi pita cukai, sanksi dan pengawasan dibidang Cukai, audit di bidang Cukai dan kewenangan pejabat Bea dan Cukai, yang diselingi dengan pemutaran video yang terkait. Dan narasumber dari Dirjen Perimbangan Keuangan Negara Kementerian Keuangan menyampaikan Peraturan terbaru terkait DBHCHT, yaitu: Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT. Sedangkan dari Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Bandung menyampaikan permasalahan terkait alokasi pembagian dan pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Bandung.


Acara yang dibuka oleh Asisten Perekonomian Kabupaten Bandung, yang membacakan sambutan Bupati Bandung, yang antara lain berisi laporan penggunaan DBHCHT oleh Disnakertrans sebagai pelatihan, Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Cipta Karya sebagai ruang khusus untuk merokok, Dinas Peternakan dan Perikanan sebagai bantuan ternak dan ikan, Dinas Perindagkop dan UKM sebagai pendataan Pita Cukai Palsu,  dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka sebagai poli penyakit paru, serta bidang Perekonomian Setda sebagai sosialisasi dan perjalanan dinas. Diusulkan agar DBHCHT dapat berupa bantuan modal kepada petani tembakau, sebagai salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat.


Sesi tanya jawab berlangsung interaktif karena ada goodie bag menarik dari KPPBC TMP A Bandung. Selain meminta penjelasan terkait materi yang telah disampaikan, para peserta menanyakan apakah narasumber dari Bea Cukai dapat menyampaikan sosialisasi para petani tembakau dan masyarakat di sekitarnya tentang pembuatan NPPBKC Hasil Tembakau terkait keinginan mereka untuk mendirikan pabrik rokok dan pabrik tembakau iris.
Menjelang tengah hari, acara selesai dan ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah.


Seksi PLI KPPBC TMP A Bandung