BEA CUKAI BANDAR LAMPUNG GELAR PEMUSNAHAN BARANG HASIL PENINDAKAN 2016

Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, pada Selasa (29/11). Tercatat selama 2016, hasil penindakan sampai dengan bulan November 2016 mencapai 103 penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp84 Miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp6,8 Miliar

BMN yang dimusnahkan antara lain 12,7 juta batang rokok (hasil tembakau) dan 10.541 botol minuman keras atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai dan/atau pita cukai bekas pakai, 1.094 mainan anak yang tidak memiliki perizinan dari Kementerian Perdagangan, 37 unit sextoys yang melaggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, 44 paket kiriman pos yang berisi benih tanaman yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Pertanian nomor: 02/PERMENTAN/OT.140/2/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura, 1.385 unit obat-obatan yang tidak dilengkapi ijin edar dari Badan POM, 2.400 karung sabut kelapa dan 40.200 Kg Palm Acid Oil yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, serta turut dimusnahkan juga 1.7 juta batang rokok yang dilimpahkan oleh Polres Lampung Selatan ke Bea Cukai Bandar Lampung.

Pemusnahan ini merupakan salah satu usaha Bea Cukai melindungi masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang antara pelaku usaha dan sebagai wujud transparansi pengelolaan Barang Hasil Penindakan.

Dalam acara konferensi pers ini, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan M. Aflah menghimbau agar masyarakat menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok ataupun minuman keras (Miras/ MMEA) ilegal.

“Barang kena cukai tersebut dinyatakan ilegal karena antara lain dibuat dengan tidak memiliki izin produksi, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau dilekati dengan pita cukai bekas. Banyak ditemukan BKC ilegal rokok mengandung bahan yang membahayakan masyarakat, menggunakan tembakau sisa atau tembakau sampah dari pabrik besar, dan untuk menghemat biaya produksi bahkan ditambahkan bahan kimia berbahaya seperti potash untuk menggantikan cengkeh yang dirasa mahal oleh produsennya. Sedangkan BKC ilegal miras kami menerima informasi bahwa miras tersebut menggunakan bahan baku berbahaya seperti methanol yang tidak layak dikonsumsi oleh manusia karena dapat berakibat membakar sistem syaraf, sementara alkohol yang layak dikonsumsi manusia adalah dari jenis ethanol,” jelas Aflah.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengimpor obat-obatan, makanan, maupun kosmetik dari luar negeri apabila tidak memiliki ijin edar dari BPOM. “Kedepannya Bea Cukai akan makin meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat. Kami berharap dapat meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya, serta tak kalah pentingnya kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Bea Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi-informasi terjadinya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini Kepala Bea Cukai Bandar Lampung Sehat Yulianto, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigjen Pol Drs. Sudjarno, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Mursiwan, S.H. dan perwakilan Komandan Pangkalan TNI AL Lampung Perwira Pelaksana Lanal Lampung Letkol Laut Pelaut Gurtom Fartianto, S.E. serta para undangan dari instansi-instansi pemerintah lainnya.