Bea Cukai Bandar Lampung Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal via Kiriman Pos Antar Pulau

Bandar Lampung (12/03/2018) – Melalui Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang dideklarasikan tujuh bulan lalu, Bea Cukai membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri cukai dalam negeri, serta pengamanan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran cukai.

Program PCBT ini bertujuan untuk memberantas praktik perdagangan barang kena cukai ilegal dan tidak sehat, serta dalam rangka pengamanan hak keuangan negara khususnya terkait dengan produksi, peredaran, dan perdagangan barang kena cukai. Hingga akhir 2017, beberapa capaian PCBT antara lain menurunnya tingkat pelanggaran barang kena cukai ilegal sebesar 10,9%, meningkatnya jumlah penindakan cukai sebesar 74,8% dari tahun 2016, dan meningkatnya jumlah unit kerja yang melakukan penindakan cukai sebesar 5,7% dari tahun 2016.

Mengusung semangat yang sama, Bea Cukai Lampung semakin giat dalam melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. “Penindakan kali ini terhadap barang kiriman melalui Kantor Pos Bandar Lampung pada tanggal 6 Maret 2018. Paket pos tersebut berisi 8 karton (120.000 batang) rokok yang berasal dari Kadur, Pamekasan, Jawa Timur yang diduga menggunakan pita palsu. Nilai barang tersebut diperkirakan senilai Rp42 juta,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Muhammad Hilal Nur Sholihin.

Penindakan tersebut, menurut Hilal, adalah hasil kerja sama antara Kantor Pos Bandar Lampung selaku penyedia jasa layanan dengan Bea Cukai Bandar Lampung.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, maupun dengan pihak penyedia jasa layanan dan pengguna jasa untuk mendapatkan informasi-informasi yang berguna dalam pelaksanaan tugas Bea Cukai,” tegasnya.