Bea Cukai Adakan Sosialisasi Aturan Impor Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Tangerang – Bea Cukai Soekarno Hatta sosialisasikan aturan terkait tata cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional pada hari Kamis (22/02). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan oleh Bea Cukai sekaligus untuk menambah pemahaman para pengguna jasa.

Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Bea Cukai Soekarno Hatta, Dadan Farid mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut diberikan sebagai upaya Bea Cukai meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa, “selain itu sosialisasi ini diberikan untuk mengantisipasi perubahan yang ada dalam aturan tersebut, dan teknologi informasi yang semakin maju,” ungkap Dadan.

Beberapa perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 adalah aturan tersebut telah mengakomodir adanya e-CO Form D yang merupakan pengaturan lebih detail menganai tata cara pemberian tarif preferensi di Tempat Penimbunan Berikat dan Pusat Logistik Berikat. “Selain pengaturan yang lebih mendetail, dalam aturan baru ini juga diatur kepastian hukum dalam pelaksanaan skema Free Trade Agreement,” ujar Dadan.