BEA CUKAI ACEH MUSNAHKAN RIBUAN KILOGRAM BARANG IMPOR ILEGAL

BANDA ACEH – Selasa (03/05/2016) Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) serta Barang Dikuasai Negara (BDN) eks kepabeanan dan cukai. BMN yang dimusnahkan ini merupakan barang eks hasil penindakan di beberapa tempat seperti Bandara Sultan Iskandar Muda, Kantor Pos Lalu Bea,dan Pelabuhan Ulhee Lheu dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2015.

  

Barang-barang tersebut berupa 15,8 ton gula pasir dalam 316 karung isi 50 kg, 2,3 ton beras ketan dalam 93 karung isi 25 kg,1,8 ton beras dalam 73 karung isi 25 kg dimana seluruhnya yang sudah tidak layak konsumsi, 31 kardus pakaian bekas, 126.000 batang rokok dalam 783 slop,12 koli spare parts,1 kotak kosmetik, serta 2 pcs sex toys.

  

Dalam acara tersebut juga dimusnahkanpula BDN yang busuk dan tidak layak dikonsumsi yaitu 10,5 ton bawang merah asal impor dalam 1100 karung isi 9,5 Kg yang merupakan hasil penangkapan pihak Kepolisian Daerah Aceh berkoordinasi dengan Bea Cukai. Pemusnahan BMN dan BDN tersebut dilakukan dengan dibakar/ dirusak sehingga hilang fungsinya kemudian ditimbun di TPA Lampulo.

Gula pasir, beras, beras ketan dan bawang merah yang dimasukkan merupakan barang impor illegal karena tidak memenuhi ketentuan / tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan serta tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan impor.

Potensi kerugian negara atas masuknya barang-barang impor illegal ini adalah kerugian materi atas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor senilai Rp 70.263.500 (tujuh puluh koma dua enam juta rupiah). Selain itu juga berpotensi menyebabkankerugian imaterilyaitu dapat membahayakan kesehatan konsumen di dalam negeri dan dapat mengganggu keberlangsungan usaha para petani tebu, petani padi dan petani bawang serta pabrik gula di dalam negeri, karena tentunya gula, beras dan bawang impor ilegal tersebut dapat merusak pasaran harga barang sejenis di dalam negeri.

Sebelumnya pada bulan Februari  KPPBC TMP C Banda Aceh telah melakukan hibah atas 25 ton gula pasir dalam 500 karung isi 50 kg kepada Dinas Sosial Provinsi Aceh sehingga dapat bermanfaat kepada masyarakat.

Kegiatan Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bapak Rusman Hadi, dilanjutkan dengan tanya jawab oleh wartawan media cetak/elektronik.

Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh mitra kerja Bea Cukai, yaitu KPKNL dan Kanwil DJKN, Polda Aceh, Lanud SIM, POMDAM IM, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, PT Pos Indonesia, PT ASDP, Karantina Pertanian, PT Angkasa Pura II