BEA CUKAI ACEH MUSNAHKAN AYAM, BAWANG MERAH DAN ANGGREK ILEGAL SENILAI MILYARAN RUPIAH

Banda Aceh (10/5) - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan bawang merah, bibit anggrek, ayam, makanan ayam dan obat-obatan yang tidak memiliki legalitas hukum serta melanggar ketentuan karantina wilayah Indonesia. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp1.133.849.996 dan merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan beberapa waktu lalu.

Erwindra Rachmawan, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh menilai bahwa hewan dan tumbuhan tanpa dokumen akan membahayakan negara. "Hewan dan tumbuhan itu tidak disertai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memastikan legalitasnya, dan hasil penyidikan memutuskan bahwa harus dimusnahkan," ujarnya. Selain Bea Cukai, pemusnahan ini dihadiri Kepala Stasiun Karantina Pertanian I Banda Aceh serta perwakilan-perwakilan dari Kepala Kejaksaan Tinggi, Ditjen Holtikultura, Kepala BBKP Belawan dan Kantor Advokat.

Kegiatan ini diharapkan akan menimbulkan efek jera pada para pelaku dan diharapkan pula akan terjalin sinergi antar kementerian dan lembaga.  “Kami harap kementerian dan lembaga yang bertugas mengawasi dan melindungi masyarakat dapat terus bekerjasama dalam menangani kasus-kasus semacam ini. Sehingga dapat tercipta ekonomi yang adil, bersih dan transparan,” tutup Erwindra.