Bea Cukai Aceh Hibahkan 30 Ton Bawang Merah Kepada Pemerintah

Banda Aceh (20/03/2019) – Sebagai komitmen Bea Cukai Kuala Langsa, Kanwil Bea Cukai Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, dan Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dalam membantu masyarakat kurang mampu dan wujud sinergi antar instansi, dihibahkan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan berupa 3.200 karung bawang merah dengan total berat 30 ton kepada Pemerintah Kota Langsa, Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Total nilai barang hibah tersebut diperkiraan sebesar Rp822.271.360,00.

“Bawang merah yang kami hibahkan merupakan barang muatan ex. KM. ANAK KEMBAR GT. 25 No. 321/QQd yang merupakan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan yang berhasil digagalkan oleh Tim Bawah Kendali Operasi (BKO) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dengan menggunakan kapal BC 30005 di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019. Atas upaya penyelundupan bawang merah ini diperkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp287.794.976,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak.

Sebelum dihibahkan, lanjut Syuhadak barang merah tersebut telah diuji di laboratorium Karantina Pertanian sehingga dinyatakan bebas OPTK sesuai Surat Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh Nomor: 2731/KR.040/ K.41.D/03/2019 tanggal 15 Maret 2019. Kegiatan hibah ini merupakan sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102  huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/ atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Indonesia melalui Kementerian Keuangan Tepercaya dan agar Bea Cukai makin baik,” pungkas Syuhadak.

 

<<