Bea Cukai Aceh dan Sumatera Utara Serta Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Belawan (21/12) - Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara serta Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan musnahkan barang milik negara, barang rampasan negara, dan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara  KPPBC TMP B Kuala Namu, dan KPPBC TMP C Teluk Nibung serta Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan. Pemusnahan dilaksanakan di Dermaga Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara pada hari Kamis Pagi, 21 Desember 2017 dan disaksikan oleh Pejabat Bea Cukai di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara beserta aparat penegak hukum lainnya di antaranya TNI, Polri, Karantina, Imigrasi, Kejaksaan, Pengadilan, KPKNL, dan BPOM serta masyarakat sekitar. Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL, penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Agus Yulianto selaku Pejabat Bea Cukai yang mewakili dalam pemusnahan ini menerangkan bahwa daftar barang yang dimusnahkan berupa 3.497 bale Pakaian Bekas, 8.250 pcs Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), 214 pasang Alas Kaki, 278.324 Batang Rokok, 310 botol Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA), 300 karton Kosmetik, 99 Karton Pakan Ternak,  dan 4.637 pcs Barang Campuran di antaranya Ban Bekas, Obat-Obatan, Makanan, Mainan, Sparepart dan Cairan Kimia. Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.357.850.000 (Dua Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) serta  kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 707.100.000  (Tujuh Ratus Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah). Pemusnahan barang ini sebagai upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai pelindung masyarakat (community protector)  dari masuknya barang impor yang dapat membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan.

Agus juga menambahkan bahwa barang yang di musnahkan ini tergolong sebagai barang yang berbahaya untuk manusia maupun lingkungan jika sampai dikonsumsi serta dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan negara. Pakaian bekas jika dipakai oleh masyarakat dapat menularkan penyakit serta merugikan sektor industri garmen, kosmetik dan obat obatan illegal juga dapat merusak kesehatan pemakainya, pakan ternak ilegal dapat menggangu kesehatan hewan ternak yang akan berdampak terhadap stabilitas pangan, begitu juga dengan cairan kimia ilegal yang dapat merusak lingkungan maupun keamanan negara. Sumatera Utara dan Aceh merupakan wilayah dengan resiko tinggi terjadinya praktek penyelundupan baik melalui jalur laut maupun jalur udara khususnya untuk barang-barang yang terkena larangan dan/atau pembatasan importasinya di antaranya barang-barang yang dimusnahkan saat ini. Disamping itu juga menjadi pasar potensial untuk Barang Kena Cukai ilegal berupa Rokok dan MMEA.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas sinergi bersama para aparat penegak hukum di wilayah provinsi Sumut maupun Provinsi Aceh : TNI, Polri, Karantina, Imigrasi, Kejaksaan, Pengadilan, KPKNL, BPOM, dan aparat penegak hukum lainnya. Tidak luput  juga   atas   peran  dan  dukungan  masyarakat   serta  awak  media (press)  untuk mengkampanyekan kepada masyarakat terkait bahaya penyelundupkan barang impor maupun konsumsi barang impor dan barang kena cukai ilegal. Peran serta bersama ini sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk mewujudkan Kemenkeu Tepercaya dan Bea Cukai Makin Baik serta mewujudkan bangsa Indonesia yang mandiri, makmur, dan sejahtera.