BC Balikpapan Mengudara di Radio KPFM

Balikpapan (19/03) – Kamis, 19 Maret 2020 Bea Cukai Balikpapan mengadakan talkshow di salah satu radio ternama di kota Balikpapan, yaitu radio KPFM. Talkshow digelar untuk memberikan informasi kepada masyarakat Balikpapan dan sekitarnya. Talkshow kali ini difokuskan memberikan informasi terkait barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang kena cukai ilegal, serta penipuan yang mengatasnamakan bea cukai. Hadir sebagai nara sumber adalah Firman Sane Hanafiah selaku Kepala kantor, Aries Permana selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, serta Suyatno selaku Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai.

Talkshow diawali dengan pemaparan mengenalkan Bea Cukai dan tupoksinya oleh kepala kantor, yaitu:

1. Revenue collector – Bea Cukai mengoptimalkan penerimaan negara.

2. Community Protector – Bea Cukai melindungi masuknya barang-barang illegal.

3. Trade Fasilitator – Bea Cukai memberikan fasilitas perdagangan.

4. Industrial Assistance – Bea Cukai melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat.

Peraturan terbaru tentang barang kiriman yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 199/PMK.010/2019, ini memiliki beberapa perubahan yang signifikan dari peraturan sebelumnya yang harus diketahui masyarakat. “Batasan pembebasan barang kiriman sekarang adalah USD 3 dari sebelumnya USD 75, jika lebih dari USD 3 akan dikenakan Bea Masuk flat sebesar 7,5?n PPN 10?ri seluruh nilai pabean,” papar Firman. Kecuali untuk barang tertentu seperti sepatu, produk tekstil dan tas akan dikenakan tarif Bea Masuk normal,sesuai tarif MFN/BTKI,” ujar Aries.

Talkshow juga memberikan edukasi tentang Barang Kena Cukai. Contoh barang kena cukai adalah rokok, liquid vape, minuman beralkohol dan etil alkohol. Disebut barang kena cukai illegal karena perusahaan tidak membayar cukai. Bukti pelunasan cukai adalah pelekatan pita cukai. Ciri-ciri barang kena cukai ilegal adalah tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau dilekati pita cukai bekas.

Beralih ke topik selanjutnya adalah barang bawaan penumpang. “Barang penumpang adalah barang yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Sesuai PMK-203/PMK.04/2017 batasan pembebasan adalah sebesar USD 500/ orang,” kata Suyatno.

Menanggapi pertanyaan dari pendengar radio KPFM terkait penawaran barang lelang oleh Bea Cukai, Aries menyampaikan bahwa Bea Cukai tidak melaksanakan lelang mandiri, lelang dilakukan oleh KPKNL melalui laman lelang.go.id.. Aries mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya dengan segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Apabila ada keraguan lebih baik menanyakan ke kantor Bea Cukai terdekat.

Di akhir kesempatan, Firman berpesan agar masyarakat membeli barang yang legal dan melakukan pembayaran atas bea masuk, cukai, serta pajaknya. Dengan membayar pajak, masyarakat telah ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia.