BARANG IMPOR DIPERBAIKI DI LUAR NEGERI, AKANKAH DIKENAKAN BEA MASUK LAGI

 

Jakarta – Pernahkah barang yang anda impor mengalami kerusakan? Jika barang tersebut masih dalam masa garansi, pasti anda akan memilih memperbaiki barang tersebut di negara tempat anda membelinya. Pertanyaan yang kemudian muncul apakah barang yang telah diperbaiki dan dikirim kembali ke tangan anda akan dikenakan bea masuk?

 

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro menjelaskan “Dalam istilah perdagangan internasional kasus tersebut dinamakan barang reimpor atau barang yang diimpor kembali ke Indonesia setelah sebelumnya diekspor.”

 

Deni menambahkan bahwa ketentuan terhadap barang reimpor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.

 

“Untuk barang yang diimpor kembali dengan kualitas sama, di mana barang tersebut tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun maka dapat diberikan pembebasan Bea Masuk/Cukai,” Ungkap Deni. Barang-barang yang digolongkan dalam kategori ini di antaranya adalah barang yang dibawa oleh penumpang ke luar negeri, barang keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan, dan pengerjaan proyek di luar negeri.

 

Sementara untuk barang yang diimpor kembali setelah diperbaiki di luar negeri, di mana barang tersebut selain mengalami perbaikan juga mengalami peningkatan harga barang dari segi ekonomis, akan dikenakan bea masuk atau cukai terhadap bagian-bagian pengganti atau ditambahkan, serta biaya perbaikannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi. Dengan catatan tidak ada perubahan fungsi hakiki terhadap barang tersebut.

 

Deni juga menerangkan hal-hal yang perlu diperhatikan terkait mekanisme pengajuan reimpor, “Sebelum mengirim barang yang akan diperbaiki, anda harus memberitahukan bahwa barang tersebut akan dikirim kembali ke Indonesia, bukti garansi barang dan bukti pendukung lainnya, serta dokumen pemberitahuan ekspor barang. Dokumen-dokumen tersebut disampaikan pada petugas Bea Cukai melalui Kantor Pos atau Perusahaan Jasa Titipan yang menangani pengiriman barang tersebut.”

 

Petugas Bea Cukai kemudian akan meneliti pengajuan anda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika persyaratan tersebut dapat dipenuhi maka anda dapat diberikan pembebasan terhadap barang kiriman anda.