BANYAK DISELUNDUPKAN, BARANG-BARANG INI DIMUSNAHKAN BEA CUKAI PALEMBANG

Palembang (21/12) – Jelang akhir tahun Bea Cukai Palembang musnahkan barang-barang ilegal hasil operasi penindakan periode 2013 s.d. 2016.  Pemusnahan yang dilakukan merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai lindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat juga pasar dalam negeri.

 

Bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Palembang, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Meidy  Kassim mengungkapkan, “Hasil tegahan ini merupakan hasil pencapaian bersama antara Bea Cukai dengan instansi lain. Atas bantuannya Bea Cukai dapat melakukan penindakan terhadap barang-barang tersebut.”

 

Barang-barang yang dimusnahkan kali ini berupa rokok ilegal, minuman keras, tekstil, sex toys, makanan dan minuman tanpa izin, kosmetik, barang-barang elektronik, serta senjata tajam. Nilai barang-barang tersebut mencapai Rp 1,8 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.

 

“Barang-barang seperti tekstil, kosmetik, dan hasil tembakau dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang berupa minuman keras dimusnahan dengan cara dilindar dengan alat berat serta dikubur dalam lubang galian tanah,” pungkas Meidy.