BANTAI RANTAI NPP, BEA CUKAI TELUK NIBUNG GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU SEBERAT 318 GRAM

TANJUNGBALAI – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung beserta jajaran instansi penegak hukum wilayah Pelabuhan Teluk Nibung telah menggelar press release setelah petugas Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram berupa sabu-sabu seberat 318 gram pada Kamis,28 Juli 2016.

  

PetugasBea Cukai Teluk Nibung melakukan pemeriksaan terhadapseluruh barang bawaan yang dibawa penumpang Kapal FerryMV. Atlantic Jet Staryang berasal dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Pelabuhan Internasional Teluk Nibung. Dari pemeriksaan tersebutpetugas X-ray mendapati salah satu barangberupa kotak kardusmilik seorang penumpangyang setelah dilihat dari hasil pencitraan mesin X-Ray tersebut membuat petugas curiga. Setelah itu petugas Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut yang merupakan milikpria yang berinisial MR berumur 25 tahun asal Pidie Jaya, Aceh.Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati6 (enam) paket kristal putih yang diduga sabu(methamphetamine)dengan total brutto seberat 318 (tiga ratus delapan belas) gram. Paket tersebut disembunyikan dengan modus false compartment yaitu dengan cara diselipkan pada rongga penutup kardus yang berisi pakaian.

Keenam paket tersebut dirincikan sebagai berikut:

1.    bungkus pertama seberat 45 (empat puluh lima) gram;

2.    bungkus kedua seberat 51 (lima puluh satu) gram;

3.    bungkus ketiga seberat 51 (lima puluh satu) gram;

4.    bungkus keempat seberat 58 (lima puluh delapan) gram;

5.    bungkus kelima seberat 57 (lima puluh tujuh) gram; dan

6.    bungkus keenam seberat 56 (lima puluh enam) gram.

Kristalberwarna putih tersebut selanjutnya diuji oleh petugas Bea Cukai Teluk Nibung dengan menggunakan Narcotestdan mendapatihasilbahwa kristal berwarna putih tersebutadalah positif sabu (methamphetamine).

 

Bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana penyelundupan narkotikasesuai yangdiatur dalam UUNomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika dan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006. Setelah itu tersangkabeserta barang bukti tersebutdiserahterimakan kepada Kepolisian Resor Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

BEA CUKAI MAKIN BAIK

 

 

-PLI KPPBC TMP C Teluk Nibung-