AUDIT INTERNAL PT INDAL ALUMINIUM, TERUS TINGKATKAN KINERJA PERUSAHAAN

Surabaya, (19/11/2019) - Authorized Economic Operator (AEO) merupakan pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Perusahaan yang telah memiliki sertifikat AEO akan mendapatkan perlakuan kepabeanan khusus terkait ekspor dan impor. PT. Indal Aluminium Industry merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aluminium dan telah memperoleh sertifikat AEO sejak 17 Desember 2018. Sebagai Operator Ekonomi, PT. Indal Aluminium Industry memiliki tanggung jawab untuk audit internal secara periodik sekali dalam 1 (satu) tahun berupa penilaian atas pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO yang dituangkan dalam laporan hasil audit internal untuk nantinya disampaikan kepada Client Manager. Alvina Christine Zebua, Client Manager BC Perak dan Sunarko, Kepala Subseksi Penyuluhan BC Perak melakukan kunjungan ke PT Indal Aluminium Industry pada tanggal 14 November 2019. Kesempatan ini merupakan kali pertama PT Indal memperoleh pengarahan dan pendampingan Audit Internal AEO dari BC Perak. Dalam kesempatan tersebut, Tim AEO BC Perak memberikan arahan terkait kewajiban dalam pemenuhan kondisi serta persyaratan AEO dan pembuatan laporan hasil audit internal AEO. Diharapkan dengan adanya pendampingan ini, audit internal yang dilakukan oleh PT. Indal Aluminium Industry dapat memberikan peningkatan atas kondisi perusahaan sesuai persyaratan AEO dan menghasilkan produk audit internal yang benar dan dapat menggambarkan kondisi perusahaan sepenuhnya.