Audiensi dengan PT Becton Dickinson Indonesia terkait Penetapan Jalur Terhadap Importasi Barang



Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Pasal 3 tentang Kepabeanan, terhadap barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang melekat pada importir dan barang.

Perpaduan antara profil importir dan profil komoditi barang tersebut menghasilkan penetapan jalur terhadap barang impor. Barang impor tersebut kemudian akan ditetapkan penjalurannya yang terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu Jalur Hijau, Jalur Kuning, dan Jalur Merah.

Berhubungan dengan hal tersebut, PT Becton Dickinson Indonesia bersama PT DHL Global Forwarding menghadiri audiensi pada hari Kamis 7 November 2019, di Ruang Rapat Gedung A Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk membahas peneptapan jalur barang impor.



Audiensi dipandu langsung oleh Kepala Seksi Layanan Informasi Achmad Hidayat, dan turut hadir Kepala Seksi Keberatan Arif Widodo, Kepala Seksi Pabean dan Cukai I Arief Andrian, dan Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen Tingkat Ahli (PDTA) Muchsinin husein, serta staf pelaksana dari Seksi Layanan Informasi, Keberatan, dan Penindakan dan Penyidikan (P2).
.
PT DHL Global Forwarding memulai audiensi dengan presentasi profil PT Becton Dickinson Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan spare part, barang berukuran kecil, serta barang yang memerlukan penanganan khusus serta memiliki tenggat waktu kadaluarsa yang cepat.

PT Becton Dickinson Indonesia yang diwakili oleh Girish Gopinadhan Pillai selaku Global Trade Specialist mengatakan bahwa status importasi perusahan berdasarkan database KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok sudah ditetapkan jalur hijau sejak bulan Oktober 2019. Sedangkan di Bea Cukai Soekarno-Hatta, status importasi mereka masih jalur kuning dan merah.

Dari aspek teknis pelaksanaan importasi, Muchsinin Husein menghimbau perusahaan untuk segera menyerahkan data barang yang dibutuhkan oleh Pejabat Fungsional PDTA, disertai informasi dengan lengkap seperti spesifikasi barang, ukuran barang, dan lain sebagainya.

Arif Widodo pun menambahkan, perusahaan dalam menetapkan HS Code sebaiknya dilakukan secara tepat untuk jenis barang yang diberitahukan, agar tidak terjadi kesalahan bagi pejabat Bea dan Cukai dalam menetapkan Tarfi dan Nilai Pabean pada Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).

Arief Andrian menyarankan kepada perusahaan untuk terus memantau dan mengevaluasi kinerja PPJK dalam melakukan pengurusan barang dimulai sejak aju dokumen pabean hingga tahapan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).

Terkait penetapan jalur importasi barang Achmad Hidayat menjawab bahwa kewenangan penetapan jalur terhadap importasi barang berada di Kantor Pusat DJBC, yaitu pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC). Ia pun menyarankan kepada perusahaan agar berkonsultasi dengan direktorat terkait untuk memperbarui (updating) profil importir.
.
#beacukaimakinbaik #beacukaisoekarnohatta #bcsoetta #bcsh #audiensi#penetapanjalurimpor