AEO INDONESIA, JAMINAN KEAMANAN RANTAI PASOKAN LOGISTIK DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

 

Jakarta (17/02/2017) - Pada penyelenggaraan World Customs Organization (WCO) Council Sessions di Brussels bulan Juni 2005, 160 anggota WCO termasuk Indonesia, mengadopsi SAFE Framework of Standards (SAFE FoS).  Aplikasi SAFE FoS merupakan standardisasi keamanan dan fasilitasi terhadap mata rantai pasokan perdagangan internasional untuk meningkatkan kepastian dan kemudahan pemantauan arus barang yang dapat diprediksi. SAFE FoS diterapkan dalam sebuah inisiatif program Authorized Economic Operator (AEO), sebuah program yang diakui secara internasional dan diberikan kepada pelaku usaha sebagai bentuk partnership antara tiga pilar utama yakni Customs to Customs Network Arrangement, Customs to Business, dan Customs to Other Government Agencies Cooperation.

AEO sebagai salah satu program WCO telah disepakati, diakui, dan diimplemetasikan oleh 160 negara di dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia, AEO merupakan program nasional yang dapat menciptakan kondisi ideal rantai pasokan logistik yang bergerak secara cepat namun aman dari segala potensi pelanggaran. Bea Cukai, sampai saat ini telah menetapkan sertifikasi 46 perusahaan sebagai AEO. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari jenis operator yang berbeda-beda yaitu eksportir, importir, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengangkut, dan lainnya.

Bea Cukai mengklaim bahwa kualitas perusahaan-perusahaan AEO di Indonesia dapat diuji kredibilitasnya. Untuk dapat menjadi perusahaan AEO, kriteria seperti kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, sistem pengelolaan data perdagangan, kemampuan keuangan, manajeman krisis dan pemulihan insiden, serta beberapa syarat lain harus dapat dipenuhi. Menurut  Direktur Teknis Kepabeanan, Oza Olavia, dalam melakukan sertifikasi, Bea Cukai telah menerapkan cara yang sangat komprehensif. "Proses sertifikasi telah kita lakukan dengan metode yang sangat komprehensif. Mulai dari penelitian perusahaan secara administratif sesuai syarat yang telah ditetapkan, sampai dengan peninjauan lapangan langsung ke lokasi perusahaan calon AEO. Bea Cukai secara detail juga memperhatikan segala aspek untuk meminimalkan terjadinya potensi pelanggaran dari segi keamanan," ungkap Oza.

Secara umum, sertifikasi perusahaan AEO telah membawa dampak positif bagi perdagangan Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan data empiris penurunan dwelling time di pelabuhan bongkar sebesar 30% dari total waktu dwelling time saat ini. Semakin membaiknya waktu dwelling time menjadi salah satu faktor pendukung perkembangan positif perekonomian nasional Indonesia. Dari sisi pengawasan dan pelayanan, Bea Cukai juga merasakan peningkatan efektivitas serta efisiensi alokasi sumber daya.

Perubahan positif juga dirasakan operator AEO. Pimpinan PT Eratex Djaja Tbk. sebagai salah satu perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi AEO mengungkapkan bahwa perusahaan menjadi lebih yakin untuk bersaing di dunia internasional. Menurutnya, perusahaan semakin memiliki reputasi kepatuhan yang baik. Jaminan keamanan, fasilitasi, dan kecepatan terhadap mata rantai pasokan sesuai dengan standar perdagangan internasional membuat para operator AEO menjadi lebih percaya diri dalam persaingan global.

Dalam perjalanannya, Bea Cukai akan selalu melakukan asistensi terhadap kepatuhan dan keamanan sesuai standar internasional para perusahaan operator AEO. Selain itu, sebagai bentuk kerja sama, kemudahan layanan kepabeanan juga diberikan kepada mereka, seperti mempercepat proses pengeluaran barang dengan minimal pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang diharapkan dapat mengurangi biaya logistik.