6000 LEBIH BABY LOBSTER BERHASIL DISELAMATKAN BEA CUKAI MATARAM

Selasa, 24 Mei 2016 pukul 14.00 WITA bertempat di Aula KPPBC TMP C Mataram, telah dilaksanakan press release atas penggagalan upaya penyelundupan ekspor Baby Lobster melalui Bandara Internasional Lombok (BIL) pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2016 pukul 18.30 WITA. Tersangka berinisial AS (36), pria Warga Negara Indonesia, karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka berniat membawa Baby Lobster tersebut dalam koper untuk diangkut bersamanya dengan pesawat Silk Air MI 127 tujuan Singapura.

  

Keberhasilan berawal dari informasi hasil kerjasama kegiatan intelijen beserta pihak Kodim 620 Lombok Tengah akan adanya kegiatan penyelundupan baby lobster. Informasi dimaksud ditindaklanjuti dengan kegiatan analisa dan profilling setiap calon penumpang beserta bagasinya yang akan berangkat ke luar negeri oleh petugas Bea dan Cukai sehingga diperoleh target barang bawaan penumpang yang diduga kuat berisi baby lobster.

 

Guna memastikan target dimaksud, koper beserta isi di dalamnya dilakukan penegahan dan scanning menggunakan alat pemindai X-Ray sekaligus pemeriksaan fisik oleh petugas Bea dan Cukai bersama petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Mataram dengan disaksikan oleh pelaku.

Hasil pemindaian dan pemeriksaan fisik kedapatan baby lobster sejumlah 6.250 ekor yang dikemas dalam beberapa bungkus kantong plastik yang diisi air dan oksigen, dimasukkan kedalam 1 (satu) unit koper sehingga menyerupai barang bawaan pribadi penumpang yang merupakan barang yang dilarang untuk ditangkap sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 1/Permen-KP/2015 tanggal 06 Januari 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panalirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunusn pelagicus spp). Perkiraan nilai total sekitar Rp 312.500.000,00 (dengan asumsi harga baby lobster per ekor adalah Rp 50.000,00).

Atas perbuatan sebagaimana tersebut di atas, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009.

Sampai dengan bulan Mei 2016, KPPBC TMP C Mataram telah melakukan penggagalan upaya penyelundupan baby lobster sebanyak tiga kali, yaitu tanggal 30 Maret, 6 Mei, dan terakhir pada tanggal 23 Mei 2016.

Kepala KPPBC TMP C Mataram, Himawan Indarjono, dalam keterangannya didampingi oleh Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Mataram, dan Perwakilan Ditreskrimsus Polda NTB, menyampaikan bahwa keberhasilan Bea dan Cukai dalam menggagalkan penyelundupan baby lobster ini merupakan hasil kerja sama antar instansi, yaitu DJBC, Kepolisian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta TNI. Oleh karena itu, Himawan mengucapkan terima kasih serta mengharapkan sinergi yang lebih kuat lagi dalam rangka menjaga kelestarian hasil laut yang dilindungi, khususnya baby lobster, mengingat tren penyelundupan baby lobster tersebut semakin meningkat dengan modus yang terus berkembang.

Baby lobster tersebut sebagian besar telah dilakukan pelepasliaran yang berlokasi di Teluk Nara, Pemenang, Lombok Utara, dan sebagian sisanya bersama koper telah diserahkan kepada penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Mataram sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan maka penangangan perkara.

(PLI KPPBC TMP C Mataram)