15th Customs to Customs Talks Between Directorat General of Customs and Exice and Australian Border Force

  

Guna memperkuat kerja sama yang telah terjalin antara institusi kepabeanan Indonesia dan Australia, pada tahun ini kembali diadakan agenda tahunan berupa 15th Customs-to-Customs Talks Between Directorate General of Customs and Excise and Australian Border Force yang diadakan pada tanggal 16-17 November 2015 di Fremantle, Western Australia. Baik Indonesia dan Australia merupakan negara yang memberi perhatian pada perubahan kondisi perdagangan global dan keamanan perbatasan yang perlu ditangani bersama. Dengan mengambil tema fasilitasi perdagangan, dipilihnya Fremantle sabagai lokasi pertemuan karena kota ini merupakan kota pelabuhan terbesar di Australia Barat.

  

Pada prinsipnya ada 3 agenda utama dalam pertemuan ini, yaitu :

1.    Meningkatkan arus perdagangan kedua negara.

Letak geografis kedua negara tidak dapat dielakkan lagi memerlukan kerja sama yang baik di antara kedua negara dalam memfaslitasi perdagangan. Selama ini telah terjalin hubungan perdagangan bahkan sejak 200 tahun yang lalu di mana pelaut Bugis telah berdagang dengan penduduk Aborigin di Northern Territory.

Pemerintah Indonesia mempunyai beberapa skema fasilitasi perdagangan guna menarik investor dari negara lain tidak terkecuali Australia. Di antaranya adalah pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka pembangunan pabrik, pembebasan barang dan bahan untuk keperluan bahan baku untuk keperluan ekspor dan fasilitas terbaru berupa Pusat Logistik Berikat yang akan menambah daya saing Indonesia dalam perdagangan dunia. Diharapkan dengan berkembangnya perdagangan dan industri di Indonesia, selain memberikan nilai tambah bagi peningkatan perekonomian juga akan menambah penyerapan tenaga kerja.

 

2.    Mendukung industri dalam negeri terkait kebijakan Australia

Saat ini di Australia terdapat regulasi yang mewajibkan kemasan rokok plain packaging yang aritinya setiap kemasan rokok yang dijual di Australia menggunakan standar tampilan tanpa merk dan logo. Produsen hanya diijinkan menuliskan merk dalam jenis dan ukuran font yang seragam. Hal ini dinilai selain memicu terjadinya perdagangan ilegal produk tembakau di Australia sendiri, juga dapat mengurangi pangsa pasar pengusaha rokok dalam negeri yang dikirim ke Australia.

Meskipun produk tembakau ekspor tidak dikenakan cukai dan pajak lainnya yang dalam hal ini berarti tidak mempengaruhi penerimaan negara, namun DJBC berupaya untuk melindungi keberlangsungan industri dalam negeri sesuai fungsinya sebagai Trade and Industrial Facilitator.

Dalam pertemuan ini DJBC memberikan masukan mengenai kemungkinan timbulnya dampak negatif tersebut kepada pemerintah Australia dan kemungkinan apakah regulasi tersebut akan terus diberlakukan karena dikhawatirkan akan berimbas ke negara lain menerapkan regulasi tersebut.

 

3.    Mendorong pertukaran data

Di era keterbukaan saat ini di mana akses informasi semakin mudah diperoleh, menuntut sistem pertukaran data antar negara dan khusunya antar administrasi kepabeanan mutlak diperlukan. Hal ini yang mendasari DJBC dan ABF berininsiatif mengadakan kerja sama pertukaran data sebagai berikut :

a.    Pertukaran data intelijen.

Posisi geografis Indonesia yang strategis sebagai tempat transit maupun asal barang yang akan diekspor ke Australia dan sebaliknya mutlak memerlukan antisipasi terjadinya pemasukan barang illegal. Oleh sebab itu telah lama terjalin hubungan dan akan terus dikembangkan pertukaran informasi antara kedua administrasi kepabeanan. Pertukaran data intelijen tersebut di antaranya lalu lintas yacht/kapal kecil, perdagangan tenbakau/barang kena cukai ilegal, barang-barang berbahaya terutama yang berkaitan dengan terorisme, dan sebagainya.

b.    Pertukaran data Reputable Traders.

Namun di sisi lain pertukaran data juga diberikan terhadap perusahaan yang mempunyai reputasi baik di Negara masing-masing agar bisa mendapatkan perlakuan yang sama di negara lain. Di Indonesia terdapat beberapa skema pemberian fasilitas kepada perusahaan dimaskud, seperti Mitra Utama (MITA) dan Authorized Economic Operator (AEO).

Dari pertukaran tersebut diharapkan mampu memberikan percepatan layanan impor/ekspor yang pada gilirannya dapat meningkatkan arus perdagangan di antara kedua Negara.

Di sela-sela jadwal kunjungan kerja sama dengan Australian Border Force, Dirjen Bea dan Cukai dan rombongan menyempatkan bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam acara Gala Dinner di Konjen RI Perth, Minggu 15 November 2015. Dalam kesempatan tersebut Dirjen menyampaikan kesiapan DJBC dalam memfasilitasi investor Australia seiring dengan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang gencar mempromosikan potensi industri dan pariwisatanya. Sebaliknya Gubernur mengaprealiasi keberhasilan DJBC dalam menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba dan barang lainnya.