Sosialisasi Ketentuan Peraturan yang Berlaku Terhadap Barang Kena Cukai khususnya MMEA

Pada hari Kamis, tanggal 01 Desember 2016 bertempat di Aula Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan/Peraturan yang berlaku atas Barang Kena Cukai (BKC) khususnya Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Acara ini bertujuan untuk memberi pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat khususnya para pengusaha Tempat Penjualan Eceran di kota Pontianak dan sekitarnya.

Acara yang berlangsung dari pukul 08.30 s.d. 11.45 ini dipandu oleh moderator Bapak Chairul Anwar (Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai). Sedangakan bertindak sebagai narasumber pada acara ini adalah Bapak Purba Sadhi Darma (Kepala Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai) yang menjelaskan aspek pelayanan seperti pelayanan prosedur permohonan penerbitan NPPBKC untuk TPE dan Bapak Riefky Kurniawan ( Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan I) yang menjelaskan dari sisi pengawasan baik perijinan TPE maupun MMEA yang dijual di TPE.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Perwakilan Dinas Peridustran dan Perdagangan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Para Pengusaha Hotel, Karaoke dan Tempat Hiburan yang menjual MMEA di kota Pontianak dan sekitarnya. Para peserta begitu antusias mengikuti acara sosialisasi ini dan begitu pertanyaan dari para peserta sekitar permasalahan perijinan NPPBKC, Kewajiban Pencatatan MMEA di TPE. Acara ditutup dengan ramah tamah dan makan siang bersama. (Humas BC Kalbagbar)