PEMUSNAHAN BARANG HASIL TANGKAPAN BERUPA BAWANG BEA CUKAI PEKANBARU, 20/12/2016

PEMUSNAHAN BARANG HASIL TANGKAPAN BERUPA BAWANG BEA CUKAI PEKANBARU, 20/12/2016

 

Pada tanggal 04 Desember 2016, dilakukan penegahan terhadap 3 truk bermuatan bawang merah oleh petugas bea cukai Pekanbaru. Bawang merah dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.102 karung atau sekitar 18,91 ton dengan perkiraan nilai barang kurang lebih 200 juta rupiah. Dengan ditegahnya bawang ilegal ini, telah dicegah kerugian secara inmateril yaitu menggangu produksi bawang dalam negeri dan mencegah terjadinya potensi hama penyakit disekitar warga. Negara asal bawang tersebut adalah India yang dibawa masuk melalui Malaysia ke Indonesia secara tidak sah dan tidak diselesaikan kewajiban kepabeanan dan tindakan karantina sebagai barang yang dibatasi pemasukannya dan hanya boleh masuk dari beberapa pelabuhan yang ditunjuk.

Terhadap bawang tersebut, telah dilakukan hibah pada tanggal 16 Desember 2016 dan didapatkan sebanyak 978 karung bawang yang masih layak guna. Sedangkan sisanya yakni 1.124 karung bawang merah sudah dalam keadaan membusuk dan dilakukan pemusnahan.