Gagalkan Ratusan Senjata Tajam Masuk dari Malaysia

Entikong (18/01) - Bea Cukai Entikong bersama Tim III/Sanggau SGI Kodam XII/Tpr kembali menggagalkan masuknya barang ilegal berupa 110 bilah senjata tajam yang dibawa menggunakan mobil Toyota Fortuner melalui PLBN Entikong.

Kronologi penindakan terhadap barang ilegal tersebut berawal pada hari Rabu tanggal (18/01) pukul 14.00 WIB, petugas Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil jenis Toyota Fortuner warna abu-abu tua yang diduga membawa barang yang mencurigakan asal Malaysia. Selanjutnya dilaksanakan koordinasi dengan Tim III/Sanggau SGI Kodam XII/Tpr tentang penanganan informasi tersebut.

Kemudian pada pukul 14.20 WIB tim gabungan Bea Cukai Entikong dan Tim III/Sanggau SGI Kodam XII/Tpr melakukan pemeriksaan bersama terhadap setiap kendaraan yang melintas di PLBN Entikong. Kendaraan yang dicurigai menurut informasi yakni mobil jenis Toyota Fortuner warna abu-abu dengan nomor polisi KB 1898 VI melintas PLBN Entikong pukul 14.35 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicurigai dapat diketahui bahwa pengemudi berinisial TFC merupakan warga Sekadau menurut kartu identitasnya bersama 3 penumpang lain dalam mobil tersebut.

Ketika melakukan pemeriksaan bahwa benar ditemukan barang yang mencurigakan di dalam mobil tersebut berupa senjata tajam dengan berbagai jenis dan ukuran yang berada di bawah tumpukan belanjaan di kursi bagian belakang. Petugas Bea dan Cukai memutuskan untuk membawa mobil tersebut menuju KPPBC TMP C Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam atas mobil tersebut dan kedapatan berbagai jenis senjata tajam dengan berbagai ukuran dengan jumlah total 110 bilah senjata tajan dengan uraian 50 bilah agrek, 40 bilah dudus, dan 20 bilah parang. Petugas Bea dan Cukai kembali melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi dan berdasarkan keterangan dari pengemudi dapat dipastikan bahwa 110 senjata tajam dengan berbagai jenis dan ukuran tersebut adalah milik dari seorang berinisial SH yang merupakan penumpang mobil tersebut dengan tujuan akan dijual kembali di wilayah Sekadau yang merupakan daerah tempat tinggalnya.

Segera setelah keterangan didapatkan, pukul 18.00 WIB pemilik beserta barang hasil penindakan tersebut dilimpahkan ke Polsek Entikong oleh petugas Bea dan Cukai Entikong untuk diproses lebih lanjut.

Penindakan terhadap barang-barang ilegal yang dilakukan Bea Cukai Entikong menunjukkan keseriusannya dalam komitmen kepada masyarakat dalam menjalankan tugas sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

-PLI Bea Cukai Entikong