BERSINERGI DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM LAINNYA, BEA CUKAI TEMBILAHAN BERHASIL MENEGAH MIRAS ILEGAL DI JALAN LINTAS SUMATERA

Tembilahan - Sinergi yang dilakukan oleh Bea Cukai Tembilahan dan Polres Indragiri Hilir berhasil menegah minuman keras ilegal yang tidak dilekati pita cukai pada hari Senin (04/03) dengan total muatan lebih kurang 497 karton atau 5964 botol minuman keras impor berbagai jenis merek di Jalan Lintas Sumatera (SPBU Slensen), Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Sri Gemilang pada hari Selasa (12/03) Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa akan ada pemuatan minuman keras ilegal dari Kuala Proyek menuju ke Jakarta pada hari Minggu (03/03). “Berkoordinasi dengan Polres Indragiri Hilir, petugas berhasil menemukan truk target yang sedang melakukan pemindahan muatan dari beberapa mobil minibus ke truk. Selanjutnya, petugas melakukan pemantauan sampai Tailing hingga dapat dipastikan aman untuk dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan di SPBU Slensen Jalan Lintas Sumatera,  Indragiri Hilir, Riau,” jelas Anton.

Dalam penegahan ini, ditemukan minuman keras impor ilegal berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai ditutupi dengan karpet/tikar di atasnya. “Barang bukti kemudian di bawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan dengan pengawalan dari Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Anton.

Total perkiraan nilai barang sebesar Rp4.109.747.009 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8.995.294.204. Penanganan perkara masih dalam proses penyidikan dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Selain itu, tersangka telah dititipkan ke Lapas Tembilahan. “Proses penindakan ini tentunya tidak lepas dari kerja sama serta sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Tembilahan, Polres Indragiri Hilir dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir,” pungkas Anton.