BEA CUKAI DAN POLRI RILIS TANGKAPAN NARKOTIKA BERKEDOK BARANG KIRIMAN POS

JAKARTA – Dalam tiga tahun terakhir, terjadi penurunan drastis penyelundupan narkotika melalui jalur udara. Adanya eksekusi mati bagi terpidana penyelundup narkotika yang sebagian besar berperan sebagai kurir, membuat jalur pengiriman melalui pos atau perusahaan ekspedisi barang lebih menjadi pilihan sindikat.

 

 

 

Hal ini terbukti dengan adanya 90 kasus penyelundupan melalui pos yang berhasil ditindak oleh petugas Bea Cukai, lebih banyak dua kali lipat dari kasus penyelundupan dengan cara hand carry oleh kurir. Angka ini termasuk dua kasus penyelundupan methamphetamine (sabu) asal Tiongkok dan Filipina yang berhasil dibongkar petugas Bea Cukai Soekarno Hatta pada Desember 2016.

 

Pada kasus pertama, petugas Bea Cukai mendapati sebuah paket kiriman pos asal Shenzhen, Tiongkok berisi mesin pembuat kopi yang di dalamnya terdapat 235 gram sabu, di Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta, Kamis (01/12). Menindaklanjuti temuan ini, petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Polda Metrojaya melakukan control delivery dan berhasil mengamankan 2 orang berinisial FF dan MR yang bertugas mengambil paket. Tim gabungan pun akhirnya mendapatkan dua nama narapidana, MFF dan IVE yang diidentifikasi sebagai pengendali sindikat narkotika tersebut.

 

 

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengungkapkan bahwa tak berselang lama dari kasus pertama, tepatnya pada Jumat (16/12) di Kantor Pos Jakarta Barat, tim gabungan Bea Cukai dan Polda Metro Jaya kembali mengamankan 2 orang berinisial MR dan A yang berperan sebagai pengambil dan pengendali penyelundupan 403 gram sabu berkedok barang kiriman pos. “Kali ini sabu tersebut disamarkan dalam paket kiriman pos asal Filipina berisikan tromol motor, dengan nama dan alamat penerima yang identik dengan kasus sebelumnya,” ujar Erwin.

 

Para tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas keberhasilan penindakan penyelundupan sabu ini, 38.000 jiwa manusia telah diselamatkan.