Profil

Maklumat Pelayanan

 

Profil Badan Publik

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai tindak lanjut adanya perubahan struktur pejabat pengelola informasi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Berdasarkan KMK Nomor 351/KMK.01/2022, maka ditetapkan penunjukan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang terdiri atas:

a.    Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;

b.    Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana;

c.    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan; dan

d.    Pejabat Pengeola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana, yang terdiri atas:

1.    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I;

2.    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II; dan

3.    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III,

 

Berdasarkan tugas dan fungsi serta dengan diterbitkannya beberapa ketentuan terkait, maka mulai Januari 2022, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa ditunjuk sebagai PPID Tingkat I pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggantikan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga.

Guna menunjang pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka diterbitkan juga Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-86/BC/2022 tentang Penunjukan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan Pembentukan Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PPID Pelaksana DJBC terdiri dari Atasan PPID Pelaksana (dijabat oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai), 1 PPID Tingkat I (dijabat oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa), 23 PPID Tingkat II (dijabat oleh Kepala KPU dan Kepala Kantor Wilayah), 110 PPID Tingkat III (dijabat oleh 102 Kepala KPPBC, 3 Kepala BLBC, dan 5 Kepala Pangsarop BC). Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID Pelaksana DJBC bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di lingkungan DJBC, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.

 

 

Kontak Badan Publik

PPID Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa

JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA - 13230 KOTAK POS 108 JAKARTA - 10002

Telp.    : 021-4890308

Fax      : 021-4892773

Email   : ppid@customs.go.id

Web     : www.beacukai.go.id

Jam Layanan  : Pukul 08.00 - 15.00 Waktu setempat