Permohonan Informasi

Prosedur Permintaan Informasi Publik Pada PPID Pelaksana DJBC

1. Pemohon menyampaikan Permintaan Informasi Publik kepada PPID Pelaksana DJBC melalui:
 
Surat : Sesuai alamat Perangkat PPID DJBC
    PPID Tk. I Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kantor Pusat DJBC
    PPID Tk. II Kepala Kanwil, Kanwil DJBC Khusus, KPU BC seluruh Indonesia
    PPID Tk. III Kepala KPPBC, Kepala BLBC, Kepala Pangsarop BC seluruh Indonesia
Email : ppid@customs.go.id
Datang Langsung : Unit Layanan Informasi PPID Pelaksana DJBC
2. Dalam mengajukan Permintaan Informasi Publik, Pemohon diwajibkan mengisi Formulir Registrasi Permintaan Informasi Publik dan melengkapi identitas yang sah. Dalam hal Pemohon adalah perseorangan diwajibkan untuk menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia. Apabila Pemohon adalah Badan Hukum diwajibkan menyertakan fotokopi Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
3. Petugas Perangkat PPID melakukan verifikasi atas berkas kelengkapan Permintaan Informasi Publik. Jika syarat permintaan tidak lengkap maka akan disampaikan Surat Keterangan Tidak Lengkap dalam waktu 3 hari kerja, apabila pemohon tidak melengkapi persyaratan dalam 3 hari kerja maka Permintaan Informasi Tidak Ditindaklanjuti. Untuk permohonan yang dinyatakan lengkap, Petugas Perangkat PPID akan memberikan Nomor Registrasi Pendaftaran Informasi Publik dan memberikan fotokopi berkas kelengkapan Permintaan Informasi Publik kepada Pemohon;
4. Atas Permintaan Informasi Publik yang diterima dan dinyatakan lengkap, PPID Pelaksana memproses Permintaan Informasi Publik dengan memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja;
5. Pemohon menerima penjelasan tertulis atas permohonan Informasi Publik yang dimohonkan. Dalam hal Pemohon merasa tidak puas atas tanggapan tertulis yang diterbitkan oleh PPID Pelaksana, Pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggapan tertulis diterima dari PPID Pelaksana;
6. Pemohon dalam mengajukan Keberatan Informasi Publik diwajibkan mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik yang ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pusat DJBC;
7. Atasan PPID Pelaksana cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan Keberatan Informasi Publik diterima wajib memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon;
8. Dalam hal Pemohon tidak puas atas tanggapan Keberatan Informasi Publik yang diterbitkan oleh Atasan PPID Pelaksana, Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.

 

Alur Permohonan Informasi Publik

(buka gambar disini)

 

Alur Pengajuan Keberatan

(buka gambar disini)

 

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

(buka gambar disini)

 

Formulir Permohonan Informasi Publik
PPID Tk. I (Download)
PPID Tk. II (Download)
PPID Tk. III (Download)
   
Formulir Keberatan Informasi Publik